|
MAKALAH
TENTANG :
KETATALAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
OLEH KELOMPOK 5
HAIRIL SAKTHI HR e21113307
FAHRIZAL DAVID e21113317
REYNALDI ANWAR e21113503
SRI DEWI PUSPITASARI E21113031
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR 2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puja dan puji kita panjatkan
kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberikan kekuatan kepada kelompok kami
untuk dapat menyelesaikan halaman demi halaman makalah ini. Shalawat dan salam
tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, sebagai sang motivator dan
inspirator terhebat sepanjang zaman.
Kelompok
kami sangat sadar bahwa setiap pencapaian adalah buah dari kerja dan sokongan
banyak pihak yang begitu luar biasa, oleh karenanya tanpa mempermasalahkan hierarkinya,
maka Kami ingin sekali menyampaikan
ucapanterima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang
memiliki andil terhadap pembuatan makalah ini baik bantuan moriil maupun materiil.
Semoga makalah yang kami beri judul “KETATALAKSANAAN
PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN” ini dapat menjadi suatu kontribusi positif dan
konstruktif bagi para pembaca, serta diharapkan dapat menambah cakrawala
berfikir kita dan tentunya dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis
khususnya.
Makassar,29
September 2014
Salam
Kelompok
5
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................. 2
DAFTAR
ISI....................................................................................................3
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................. 4
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................... 5
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................ 5
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1 Dinamika ketatalaksanaan
pemerintahan...................................... 6
2.2 Penerapan sistem ketatalaksanaan
pemerintahan Indonesia......... 7
2.3 Ketatalaksanaan dalam organisasi
perangkat daerah.................... 10
2.4 Menuju
Ketatalaksanaan Pemerintahan yang Baik....................... 13
BAB
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................... 15
DAFTAR
FUSTAKA.............................................................................. 16
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tugas
Pemerintah sangatlah luas dan kompleks, yang secara akademis tugas
yang luas itu diklasifikasikan sebagai tugas bidang pemerintahan termasuk
didalamnya regulasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan
kepada masyarakat yang secara tindak kerja dilaksanakan oleh aparatur yang
tersebar keseluruh instansi sebagai
penunjang pelaksanaan tugas kepemerintahan.
Tanpa
disadari oleh aparat pemerintah , problem/ permasalahan kelembagaan senantiasa
hadir menghadap pencapaian tujuan-tujuan pemerintah dan oleh karena kelembagaan
pemerintah daerah haruslah ditata sesuai dengan kondisi internal agar kinerja
yang telah menjadi tujuan penilaian pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan
dapat dilaksanakan.
Ditinjau dari sudut tingkat heterogenitas etnis,
agama maupun pandangan ideologi-politik, masyarakat Indonesia dapat dikatakan
plural. Di samping itu, heterogenitas masyarakat Indonesia juga terjadi pada
posisi-posisi sosial-ekonomi. Heterogenitas pada jenis yang pertama umumnya
dipahami debagai pluralitas kultural, sementara yang kedua kerap dihubungkan
dengan pluralitas sruktural. Pluralitas struktural merupakan berbagai variasi
pengelompokkan masyarakat yang didasarkan atas hubungan-hubungan sosial-ekonomi
seperti tingkat pendapatan, status sosial/pekerjaan,
serta akses dan kontrol terhadap sumber-sumber ekonomi produktif maupun kekuasaan
politik.
Sementara itu, berbagai perubahan dan perkembangan
masyarakat dan sistem demokrasi Indonesia membawa konsekuensi pada kompleksitas
persoalan bangsa terutama terkait adanya berbagai lembaga/instansi pemerintah
dan swasta serta perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan
secara umum, terutama perubahan-perubahan yang terjadi pada pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota hingga bergulirnya era otonomi daerah. Memperhatikan hal-hal
tersebut di atas, maka lahir sebuah konsep ketatalaksanaan pemerintahan yang
dirancang dalam satu sistem ketatalaksanaan pemerintahan yang terpadu dalam
rangka menyempurnakan sistem kelembagaan, salah satunya sistem kelembagaan
pemerintahan daerah melalui penerapan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Bagaimana
makna ketatalaksanaan pemerintahan?
·
Bagaimana
sistem ketatalaksanaan pemerintahan yang
pernah berlaku di Indonesia?
·
Bagaimana
cara yang harus dilakukan sehingga
tercapainya ketatalaksanaan pemerintahan yang baik?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini adalah mengetahui:
·
Makna
ketatalaksanaan pemerintahan.
·
Sistem
ketatalaksanaan yang pernah berlaku di Indonesia serta efeknya
·
Ketetalaksanaan
perintah dalam peremerintah yang baik.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Dinamika ketatalaksanaan
pemerintahan
Tata laksana
sistem pemerintahan yang baik merupakan seperangkat proses yang terjadi dalam
organisasi baik swasta maupun pemerintah terutama dalam hal pengambilan
keputusan. Meskipun tidak sepenuhnya menjamin segala sesuatu akan menjadi
sempurna, akan tetapi jika dipatuhi secara baik, tata laksana pemerintahan yang
baik mampu mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Ketatalaksanaan pemerintahan berarti juga penataan kelembagaan
dengan tujuan utama untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan
manajemen pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota agar lebih
proporsional, efisien dan efektif. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain
meliputi :
Pertama, menyempurnakan sistem kelembagaan yang
efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip-prinsip good governance.
Kedua, menyempurnakan sistem administrasi
negara untuk mempercepat proses desentralisasi.
Ketiga, menyempurnakan
tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga, antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota.
Keempat, menciptakan sistem administrasi
pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien.
Kelima, menyelamatkan dan melestarikan berbagai
dokumen/arsip negara.
Berbagai upaya reformasi birokrasi
yang telah dilakukan melalui kegiatan yang rasional dan realistis dirasakan
kurang memadai dan masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Hal tersebut
terkait dengan banyaknya permasalahan
yang belum sepenuhnya teratasi. Dari sisi internal, berbagai faktor
seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih
berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi
lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan
revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian
alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor
demokratisasi dan desentralisasi telah membawa
dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak
tersebut terkait dengan, makin
meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
meningkatnya tuntutan penerapan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik
antara lain transparansi,
akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya
tuntutan dalam penyerahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Demikian
pula, secara khusus dari sisi internal
birokrasi itu sendiri, berbagai
permasalahan masih banyak dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah:
pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang tinggi;
rendahnya kinerja sumber daya aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan
ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya
efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya
kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Sedangkan dari
sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi merupakan
tantangan sendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat
perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan
cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan
infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide). Perubahan-perubahan
ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan
keterampilan yang handal untuk melakukan
antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan.
Di samping itu aparatur negara harus
mampu meningkatkan daya saing, dengan melakukan aliansi strategis untuk menjaga keutuhan bangsa.
2.2. Penerapan sistem
ketatalaksanaan pemerintahan Indonesia
Untuk
mendapatkan gambaran umum tentang sistem ketatalaksanaan pemerintahan, sangat
perlu kiranya meninjau berbagai bentuk penerapan sistem ketatalaksanaan
pemerintahan Indonesia terutama pada era Orde Baru, Era Reformasi hingga era
pelaksanan otonomi daerah saat ini.
Era Orde
Baru
Era tahun
1966 hingga 1998 merupakan era dimana penyelenggaraan pemerintahan tertumpu
pada perbaikan dan perkembangan ekonomi oleh Orde Baru. Perlu kita akui
meskipun DPR dan MPR kala itu tidak berfungsi efektif, aspirasi rakyat sering
terabaikan dan tidak adilnya pembagian Pendapatan Asli Daerah yang berakibat
pada melebarnya jurang pembangunan antara pusat dan daerah, akan tetapi Orde
Baru telah berhasil mencapai perkembangan Gross Domestic Product (GDP)
per kapita Indonesia sebesar US$ 1.000 pada tahun 1996, dua tahun sebelum
bergulirnya Orde Baru. Selain itu, Orde Baru berhasil mencatat sejarah
keberhasilan program transmigrasi, Keluarga Berencana (KB), memerangi buta
aksara, swasembada pangan, pengangguran minim, sukses menumbuhkan rasa
nasionalisme dan cinta produk lokal hingga terwujudnya kestabilan politik dan
keamanan dalam negeri. Kesuksesan-kesuksesan tersebutlah yang patut kita adopsi
dan selalu relevan di tengah makin kompleksnya persoalan bangsa dewasa ini.
Sementara
itu, kegagalan-kegagalan yang dialami pemerintahan Orde Baru seperti semaraknya
KKN, kesenjangan ekonomi dan sosial, tidak meratanya pembangunan pusat dan
daerah, pelanggaran HAM, terkekangnya kebebasan individu dan pers, penggunaan
kekerasan untuk keamanan hingga rendahnya kualitas birokrasi patut menjadi
pelajaran berharga yang kemudian patut menjadi perhatian serius bagi seluruh
aparatur pemerintah, kemudian mengintegrasikan kekuatan bangsa menuju
terwujudnya agenda besar reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance).
Era
Reformasi
Era
reformasi yang ditandai dengan gerakan mahasiswa menggulirkan masa kejayaan
Orde Baru pada tahun 1998 diikuti dengan perubahan-perubahan besar dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Meskipun Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan B.J.
Habibie sebagai Presiden ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu
mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain, akan tetapi masa
pemerintahan B.J. Habibie diawali kerjasama dengan Dana
Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Yang
lebih penting adalah bahwa era reformasi berhasil melonggarkan pengawasan
terhadap media massa dan kebebasan berekspresi, liberalisasi parpol dan pencabutan
UU Subversi.
Era Otonomi
Daerah
Era otonomi
daerah ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Penerapan UU No. 32 tahun 2004 menutut bahwa
pemerintah dilaksanakan berdasarkan atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi
dan tugas pembantuan. Dalam rangka desentralisasi, maka dibentuk dan
disusun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah
otonom.
Otonomi
daerah membawa angin segar bagi daerah untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan
mampu meningkatan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan otonomi daerah, otonomi tersebut dititikberatkan pada
kabupaten/kota karena kabupaten/kota berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sistem
ketatalaksanaan pemerintahan di daerah melalui otonomi daerah berdasarkan pada
beberapa alasan, yakni efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
upaya pendidikan politik; pemerintahan daerah sebagai persiapan karier politik;
dan mewujudkan stabilitas, kesetaraan dan akuntabilitas politik.
Meskipun
daerah diserahi kewenangan yang luas, akan tetapi daerah otonom memiliki
hubungan yang sinergis dengan pemerintah dan antarpemerintahan daerah. Hubungan
tersebut meliputi bidang keuangan, pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya. Adapun hubungan pemerintah dengan pemerintah
daerah yang perlu mendapat perhatian terkait dalam berbagai bidang, yakni :
Satu, bidang
keuangan, meliputi pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pengalokasian
dana perimbangan kepada pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman dan/atau
hibah kepada pemerintah daerah.
Dua, bidang
pelayanan umum, meliputi kewenangan dan tanggung jawab serta penentuan standar
pelayanan minimal, pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah, dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama antarpemerintahan daerah
dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Tiga, bidang
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, meliputi
(a)
kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak,
budi daya dan pelestarian; (b) bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya; dan (c) penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitasi lahan.
Suatu
pemerintahan lokal menurut James Manor paling tidak memiliki 4 (empat) faktor,
yaitu kekuasaan yang memadai agar mampu memberikan pengaruh yang juga memadai
dalam sistem politik dan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, sumber-sumber
keuangan yang memadai untuk dapat menjalankan tugas-tugas, kapasitas
administrasi yang memadai, dan mekanisme-mekanisme
akuntabilitaspertanggungjawaban yang bisa dipercaya.
Selain
faktor-faktor tersebut, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah perlu diwaspadai
beberapa hal terutama hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah
yang diwarnai arogansi pemerintah daerah dalam pembuatan Peraturan Daerah
(Perda), tindakan eksploitatif terhadap sumber daya & stakeholders
demi penimbunan PAD tanpa memperhatikan kelestarian dan daya dukung alam, serta
ketimpangan antardaerah berdasarkan polarisasi kaya-miskin. Penerapan konsep
sistem ketatalaksanan pemerintahan di daerah diharapkan sedikit-banyak
mengarahkan konsep pembangunan daerah yang terencana, inovatif, dan tentunya
reformis. Sejauh ini, pencapaian ke arah tersebut memang sudah terlihat
meskipun belum signifikan. Taksiran awal menunjukkan bahwa sebanyak hanya 5%
dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota mulai berinovasi dan melaksanakan
reformasi birokrasi dalam pemerintah daerahnya. Hal ini sebagai bukti bahwa
otonomi daerah memiliki dampak positif dalam skala lokal, regional, dan
nasional.
Pembangunan
daerah tentu memiliki banyak aspek dan pekerjaan rumah yang menumpuk sehingga
sulit bagi pemerintah daerah jika harus menggarap semua aspek dan jenis
pembangunan. Untuk mengoptimalkan pembangunan daerahnya, pemerintah daerah
wajib mencari daya pengungkit (leverage) yang berujung pada penentuan
skala prioritas. Keberhasilan pembangunan daerah pada pokoknya menggunakan
sejumlah pola leverage, yakni reformasi birokrasi pemerintah daerah,
perluasan akses pendidikan bagi masyarakat dan peningkatan kualitas kesehatan
masyarakat.
2.3.Ketatalaksanaan dalam
organisasi perangkat daerah
Ketatalaksanaan merupakan salah satu elemen
pendayagunaan aparatur dalam dalam menggerakkan jalannya organisasi pemerintah
daerah disamping bidang sumber daya manuasia, pengawasan dan akuntabilitas,
serta pelayanan ruang lingkup ketatalaksanaan meliputi penataan sistem,
prosedur, aturan dan tata hubungan kerja, sehingga ketatalaksanaan terkait pula
dengan perilaku hemat, kesederhanaan hidup, keteladaan, serta disiplin dan budaya
kerja aparatur sendiri sendiri.
Dalam sistem ketetalaksanaan mencakup proses
pedoman umum standar operasi, mekanisme, tata kerja, hubungan kerja dan
prosedur pada tingkat perencanaan dan pembuatan keputusan, pengorganisasian,
pengelolaan, administrasi umum, keuangan, perlengkapan, pemantauan dan evaluasi
kinerja organisasi serta melaksanakan koordinasi dan pengelolaan kearsipan,
kurporalisasi, efesiensi dan tentang pengaturan budaya kerja, namun demikian
saat ini kondisi pelaksanaan ketatalaksanaan masih belum mencerminkan
penyelenggaraan penataan organisasi yang efesien, efektif pada organisasi
pemerintahan daerah saat ini apalagi dalam pelaksanaan otonomi daerah dan
perwujudan pemerintahan yang baik dipandang perlu untuk melakukan penyederhanaan
sistem, prosedur, metoda dan tata kerja penyelenggara negara agar menjadi makin
tertib dan efektif.
Untuk mendukung arah kebijakan penyelenggaraan
negara mengharuskan bidang Ketatalaksanaan meningkatkan fungsinya. Terutama
peningkatan profesionalisme birokrasi, serta penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat disamping tentu juga memperhatikan kesejahteraan bagi penyelenggara
tugas kepemerintahan itu sendiri sehingga penataan kembali sistem
Ketatalaksanaan yang difokuskan kepada pelaksanaan desentralisasi dan didukung
oleh pengelolaan dokumen / arsip yang efektif dan efisien akan dapat diwujudkan
dalam peningkatan daya guna dan hasil guna suatu organisasi.
Pelaksanaan efisiensi dan peningkatan produktifitas
kerja aparatur dalam rangka perbaikan dan pengembangan ketatalaksanaan
pemerintah daerah adalah suatu kebijakan yang penting dan kebijakan serta
strategi dibidang penyederhanaan ketatalaksanaan meliputi:
1. Mengupayakan melaksanakan perubahan sikap dan prilaku aparatur untuk
mewujudkan budaya kerja yang produktif dan transparan.
2. Melaksanakan penyederhanaan dari sistem operasional prosedur tatalaksana
penyelenggaraan administrasi.
3. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk pelaksanaan efisiensi
pelaksanaan pekerjaan.
4. Mengembangkan
dan meningkatkan kinerja aparatur
5. Meningkatkan pendayagunaan sumber daya yang dimiliki seoptimal mungkin.
Dari peningkatan pembinaan, pengkajian dan
pengembangan Ketatalaksanaan yang akan mempengaruhi tugas organisasi secara
keseluruhan ada faktor penting sebagai suatu sasaran peningkatan kemampuan
organisasi dan tatalaksana. Adapun
8(delapan) faktor tersebut :
1. Perkiraan Strategis.
Dalam
penyelenggaraan tugas pokok suatu organisasi selalu adanya keadaan yang
mempengaruhi dan faktor-faktor keadaan tersebut adalah:
a. Kekuatan.
b. Kelemahan.
c. Peluang
d. Ancaman
Dari 4(empat)
faktor diatas akan saling berpengaruh dan menentukan kebijakan dan penetapan
program suatu organisasi, oleh karena itu keempat faktor tersebut harus terus
dipantau dan dianalisa serta dimanfaatkan agar pengaruh positif dari empat
faktor tersebut dapat ditingkatkan serta yang negatif dapat dihindari dan
proses pengendalian keempat faktor inilah disebut sebagai perwujudan perkiraan strategis.
2. Kelembagaan
Kelembagaan
merupakan suatu wadah dimana akan bekerja sekelompok orang yang akan mewujudkan
tujuan dari suatu organisasi, kelembagaan yang ideal adalah bersifat dinamis
dimana dapat dikembangkan sesuai dengan tuntutan kondisi keadaan yang dihadapi,
perkembangan kelembagaan merupakan suatu program yang berusaha meningkatkan
efektivitas suatu kelembagaan dengan meningkatkan keinginan individu akan
pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan.
3. Uraian Tugas Pekerjaan
Uraian tugas
pekerjaan harus dibuat bagi setiap jabatan, dalam uraian tugas pekerjaan harus
adanya tugas pekerjaan yang dapat diketahui, dipahami yang menjadi kewajiban,
ruang lingkupnya serta tanggungjawab dan dengan adanya uraian tugas pekerjaan
akan dapat untuk mengukur volume tugas.
4. Tata Hubungan Kerja.
Tata hubungan
kerja adalah suatu pengetahuan hubungan kerja antara satu unit kerja dengan
unit kerja lainnya dalam bentuk suatu koordinasi fungsional. Dengan adanya tata
hubungan kerja diharapkan akan lebih memperjelas koordinasi antar unit kerja,
pengaturan tata kerja perlu dibuat terutama bagi unit kerja yang cenderung
adanya tumpang tindih pekerjaan atau memang sungguh-sungguh memerlukan
kerjasama yang diatur dengan tata hubungan kerja.
5. Pedoman Kerja.
Pedoman kerja
adalah suatu pengaturan tentang cara melaksanakan pekerjaan secara umum bagi
setiap tugas yang dibebankan kepada bagian-bagian atau deisi dari suatu
organisasi.
6. Petunjuk Pelaksanaan Kerja.
Petunjuk
pelaksanaan kerja adalah petunjuk lebih lanjut dari pedoman kerja yang akan
mengatur dan memberi petunjuk tentang suatu pekerjaan.
7. Tata Cara Kerja.
Tata cara kerja
adalah rincian petunjuk kerja yang berupa ketentuan cara melaksanakan suatu
pekerjaan. Dengan adanya tata cara kerja pelaksana tugas tidak perlu mencari
sendiri altenatif cara kerja melainkan tinggal melaksanakan sesuai ketentuan.
8. Pembinaan Sistem.
Dengan adanya
faktor perkiraan strategis dan faktor lainnya seperti uraian tugas pekerjaan,
tata hubungan kerja, pedoman kerja, petunjuk pelaksanaan kerja serta tata cara
kerja, maka suatu organisasi telah siap dan dapat melakukan tugasnya, akan
tetapi keadaan lingkungan kerja harus menjadi perhatian, dan untuk itu unsur
manusia juga menuntut terjadinya dinamika organisasi.
Dari delapan
faktor tersebut, dalam melaksanakan sistem ketatalaksanaan perlu untuk
mewujudkan suatu mekanisme pelaksanaan kegiatan yaitu :
a.
Koordinasi.
b. Percontohan Ketatalaksanaan.
c. Kerjasama antar Instansi dibidang
Ketatalaksanaan.
d. Kunjungan Kerja.
e. Evaluasi pelaksanaan kegiatan
ketatalaksanaan.
Ketatalaksanaan aparatur pemerintah saat ini perlu untuk disederhanakan
yang ditandai oleh adanya perubahan pada mekanisme, sistem, prosedur dan tata
kerja agar dapat tertib, efisien dan efektif sehingga nantinya akan berpengaruh
pada proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan.
Proses dari suatu pelaksanaan ketatalaksanaan pada suatu organisasi akan
mempengaruhi gerakan organisasi secara keseluruhan, karena pada
ketatalaksanaanlah pengaturan dari tugas suatu organisasi ditentukan, serta
dari proses pengaturan itulah nantinya akan dapat dilihat tingkat efektivitas
dan kinerja suatu organisasi dapat berjalan dengan baik karena standarisasi
tatalaksana dari suatu tugas/pekerjaan organisasi telah dapat mengukurnya,
disamping kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusia yang ada pada
organisasi tersebut dan pengaruh lain yang tidak bisa terlepas dari pergerakan
suatu organisasi, yaitu pengaruh lingkungan organisasi itu sendiri, dan untuk
itu pada pemerintah daerah sebagaimana yang diharapkan oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dapat memuat kewenangan yang dimiliki menjadi
suatu standarisasi pelaksanaan pekerjaan organisasi perangkat daerah.
2.4. Menuju
Ketatalaksanaan Pemerintahan yang Baik
Berdasarkan
berbagai landasan yang dikemukakan sebelumnya, maka ketatalaksanaan
pemerintahan yang baik dimaksudkan untuk mewujudkan 3 (tiga) tujuan utama
pemerintah, yakni reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dan penguatan etonomi lokal (otonomi daerah). Untuk mewujudkan
3 (tiga) agenda besar tersebut, solusi yang paling relevan untuk masyarakat
Indonesia adalah penerapan aspek-aspek demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
berbangsa dan bermasyarakat.
Secara
spesifik, ada 4 (empat) aspek pokok demokrasi yang terbukti sangat menentukan
bagi perkembangan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang, yaitu :
Satu, sistem
demokrasi yang stabil adalah penjamin terbaik bagi kestabilan politik, yang
sangat menentukan pertumbuhan ekonomi dan investasi sektor swasta dalam jangka
panjang.
Dua,
nilai-nilai demokrasi seperti transparansi dan akuntabilitas sangat penting
bagi pemerintah yang efektif dan responsif dan bagi aktivitas ekonomi yang
sejahtera dan efisien. Salah satu contohnya adalah krisis-krisis keuangan di
Asia dan Rusia yang dialami pada tahun-tahun 1990-an.
Tiga,
regulasi yang baik dan tegas yang didukung oleh penegakan hukum harus ada jika
bisnis ingin dikembangkan dalam ekonomi pasar.
Empat, prosedur-prosedur
pengambilan keputusan yang memungkinkan adanya partisipasi dan umpan balik dari
sektor swasta, masyarakat sipil, partai-partai politik dan kelompok-kelompok
warga negara lainnya harus dikembangkan. Tanpa sistem umpan balik dan
akuntabilitas proses kepemerintahan, penyusunan anggaran dan aspek-aspek lain
dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari akan putus hubungan dengan masyarakat
dan kelompok-kelompok yang seharusnya dilayani.
Sementara
ada banyak isu dan pembaharuan yang dapat mendorong demokrasi yang berhasil,
negara-negara yang berhasil dalam menangani empat tantangan pokok tersebut juga
berhasil memenuhi keinginan dan aspirasi rakyat. Yang lebih utama adalah
keberhasilan dalam menciptakan kesempatan-kesempatan ekonomi yang penting bagi pertumbuhan
penduduk dan pengurangan kemiskinan. Selaiknya, negara yang gagal mengembangkan
kepemerintahan yang demokratis mengalami berbagai stagnasi dan tidak mampu
mengambil keuntungan dari berbagai banyak kesempatan yang ada.
Sebuah
demokrasi yang berhasil selalu memerlukan pemilihan umum yang bebas dan adil,
warga negara yang termotivasi dan memperoleh informasi yang memadai,
struktur-struktur partai politik yang dibangun dengan baik, media yang dinamis
dan disiplin, masyarakat sipil (civil society) dan dukungan masyarakat
bisnis.
Untuk
mewujudkan sebuah demokrasi yang berhasil di tingkat lokal, kekuatan aparatur
perlu dikerahkan dan bersinergi dengan melibatkan kepentingan semua pihak
(pemerintah, swasta dan masyarakat lokal) yang terlibat dalam upaya pencapaian
tujuan otonomi daerah. Hasil rumusan Brynden dan kawan-kawan (1998) untuk
keberhasilan pembangunan suatu masyarakat lokal yang melibatkan pemerintah,
swasta dan masyarakat masih sangat relevan.
Rumusan
tersebut direalisasikan dengan mengupayakan pendidikan dan pelatihan bagi
pihak-pihak tersebut terutama untuk penyamaan persepsi, penggunaan bahasa yang
sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat setempat, memberikan
contoh-contoh konkrit yang bisa diterapkan dan dekat dengan kehidupan
masyarakat, jujur dan terbuka dalam setiap tindakan dengan masyarakat,
menjabarkan tujuan-tujuan ke dalam tugas-tugas yang mudah dicapai, pemberian
penghargaan terhadap masyarakat atas keberhasilan yang dicapai, mengupayakan
tersedianya berbagai sarana dan prasana yang mendukung masyarakat setempat
untuk sadar informasi dan membangun tingkat adaptasi secara terus menerus untuk
menghadapi perubahan-perubahan dan kebutuhan-kebutuhan baru.
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dinamika
sistem ketatalaksanan pemerintahan sejak Orde Lama, Orde Baru hingga masa
reformasi menunjukkan bahwa bangsa ini besar dari berbagai persoalan dan
menjadikan berbagai permasalahan bangsa sebagai cambuk untuk bangkit membangun
kekuatan bangsa dari berbagai aspek terutama aspek ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan. Sadar atau tidak, pondasi kekuatan bangsa tersebut
terletak pada semangat aparatur pemerintah untuk membawa perubahan dan
perbaikan bagi kelangsungan kehidupan birokrasi yang efektif dan efisien,
mewujudkan agenda tata kelola pemerintahan yang baik dan meraih tujuan
pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui otonomi daerah.
Selain itu, ke depan, sistem ketatalaksanaan pemerintahan selalu harus
dibangun berdasarkan sistem kemitraan antara pemerintah, swasta,
organisasi-organisasi politik dan kemasyarakatan serta masyarakat sipil (civil
society). Satu kata kunci untuk merealisasikan sistem kemitraan
tersebut adalah kepercayaan dan kepercayaan tersebut terwujud dalam beberapa
ciri antara lain : persamaan dan organisasi yang lebih landai, hierarki
aktualisasi yang luwes dimana kekuasaan berpedoman pada nilai-nilai seperti caring
dan caretaking, spiritualitas yang berbasis alamiah, tingkat
kekacauan yang rendah yang terbentuk dalam sistem, dan persamaan dan keadilan
gender.
DAFTAR PUSTAKA
·
Zainudin,
2010. bahan ajar Mendagri pada Diklat PIN
Tk. I LAN-RI, Jakarta
·
www.bappenas.go.id/
penciptaan-tata-pemerintahan-yang-bersih-dan-berwibawa.pdf
1 komentar:
JAngan lupa POst Coment..
Posting Komentar