Jumat, 17 April 2015

Reformasi Birokrasi

Nama               : Hairil Sakthi HR
Nim                 : E211 13 307

Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.  Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while  preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat,   berbangsa,   dan   bernegara   ke   arah   yang   lebih   baik   secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.

Makna reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.

Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :

·         Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
·         Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
·         Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi.
·         Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan.
·         Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Kata reformasi merupakan kata yang  didambakan perwujudannya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan clean government. Reformasi ini diarahkan pada perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat birokrasi, dalam pengertian perubahan ke arah kemajuan. Dalam pengertian ini perubahan masyarakat diarahkan pada development (Susanto, 180). Karl Mannheim sebagaimana disitir oleh Susanto menjelaskan bahwa perubahan masyarakat adalah berkaitan dengan norma-normanya. Development adalah perkembangan yang tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan kehidupan ini akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian maka perubahan masyarakat dijadikan sebagai peningkatan martabat manusia, sehingga hakekatnya perubahan masyarakat berkait erat dengan kemajuan masyarakat. Dilihat dari aspek perkembangan masyarakat tersebut maka  terjadilah keseimbangan antara tuntutan ekonomi, politik, sosial dan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta konsensus antara prinsip-prinsip dalam masyarakat (Susanto: 185-186).
Dari pengertian ini, maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap tingkah laku (the ethics being). Arah yang akan dicapai reformasi antara lain adalah tercapainya pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien. Istilah efektivitas dan efisiensi merupakan konsep engineering yang diadaptasi dari sektor privat, yang kemudian dalam perkembangannya diterapkan dalam sektor publik yakni pemerintah. Apabila membicarakan efektivitas dan efisiensi maka harus dihubungkan dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut. 
Dalam pelayanan publik apabila kedua hal diperbandingkan maka efektivitas jauh lebih penting dari efisiensi. Suatu pelayanan publik yang tidak efisien masih dapat dimaklumi sepanjang pelayanan itu efektif bagi masyarakat (Putra :19).
Efektivitas dapat dilihat dari 3 pendekatan yakni (Putra:22).
·         Pendekatan Sasaran (goal approach), mengukur efektivitas dari segi output.
·         Pendekatan Sumber (system resource approach), melihat dari inputnya
·         Pendekatan Proses (process approach), yakni menekankan pada faktor internal organisasi publik, seperti efisiensi dan iklim organisasi.
Akan tetapi walaupun pelayanan publik lebih menekankan efektivitas daripada efeisiensi, dalam tataran praktis konsep efektivitas tidak dapat dipisahkan dari konsep efisiensi. Unsur efisiensi adalah salah satu determinan untuk mengetahui apakah suatu kegiatan  bisa dikategorikan efektif atau tidak sebagaimana pendekatan ketiga.
Reformasi Birokrasi merupakan perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. Dengan Reformasi birokrasi maka akan tercipta perubahan mind-set dan culture-set serta pengembangan budaya kerja. Reformasi Birokrasi diarahkan pada upaya-upaya mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi, secara berkelanjutan, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah yang bersih (clean government), dan bebas KKN. Dalam konteks kelembagaan, reformasi birokrasi perlu diprioritaskan pada lembaga-lembaga negara, seperti kejaksaan, kepolisian, lembaga peradilan, kementerian, imigrasi, bea cukai, pajak, pertanahan, sampai pemerintah daerah. Reformasi ini diarahkan pada perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat birokrasi, dalam pengertian perubahan kearahkemajuan.
            Dan dengan adanya reformasi didalam tubuh Lembaga-lembaga Negara disegala sektor, maka akan  meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas, kemudian Pada sisi pembenahan sumber daya manusia aparatur, reformasi akan mengarahkan  pada perubahan mindset yang mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, serta pengembangan budaya kerja. Sehingga pejabat pemerintah akan sadar diri bahwa mereka bukan lagi sebagai penguasa publik, tapi pelayan publik. Dengan adanya reformasi pula maka manajemen pemerintahan tidak lagi berorientasi pada input, melainkan hasil dari kinerja . Dan berkaitan langsung dengan  akuntabilitas kinerja pemerintahan yang akan meningkat. Sehingga menyebabkan terjadinya keefektifan kerja.

Untuk membentuk manajemen yang berkualitas, tentu didorong oleh SDM yang berkualitas juga. Manajemen SDM aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi. Hal ini disebabkan oleh proses perekrutan yang tidak sesuai, sehingga hasil yang diperoleh tidak seperti yang diharapkan. Kondisi inilah yang menyebabkan kekecewaan masyarakat terhadap birokrasi yang ada saat ini.

Tidak ada komentar: