
Nim : E211 13
307
Reformasi secara
etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang
secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right
what is bad or wrong”. Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat,
dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan
dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan
tersebut. Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak
(to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change
while preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan
yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan
proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki
adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya
yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan.
Makna
reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang
melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai
dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan
masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri. Secara harfiah
reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau
menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Oleh
karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai
berikut :
·
Pertama, suatu gerakan reformasi
dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
·
Kedua, suatu gerakan reformasi
dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis)
tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
·
Ketiga, suatu gerakan reformasi
dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi.
·
Keempat, Reformasi diakukan ke arah
suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala
aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan
keagamaan.
·
Kelima, Reformasi dilakukan dengan
suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa,
serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kata
reformasi merupakan kata yang didambakan
perwujudannya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang diarahkan pada
terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan clean
government. Reformasi ini
diarahkan pada perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat
birokrasi, dalam pengertian perubahan ke arah kemajuan. Dalam pengertian ini
perubahan masyarakat diarahkan pada development (Susanto, 180). Karl Mannheim
sebagaimana disitir oleh Susanto menjelaskan bahwa perubahan masyarakat adalah
berkaitan dengan norma-normanya. Development adalah perkembangan yang tertuju pada
kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan kehidupan ini
akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian maka perubahan
masyarakat dijadikan sebagai peningkatan martabat manusia, sehingga hakekatnya
perubahan masyarakat berkait erat dengan kemajuan masyarakat. Dilihat dari
aspek perkembangan masyarakat tersebut maka terjadilah keseimbangan antara
tuntutan ekonomi, politik, sosial dan hukum, keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta konsensus antara prinsip-prinsip dalam masyarakat (Susanto:
185-186).
Dari
pengertian ini, maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada
proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan
sikap tingkah laku (the ethics
being). Arah yang akan dicapai reformasi antara lain adalah tercapainya
pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien. Istilah efektivitas dan
efisiensi merupakan konsep engineering yang diadaptasi dari sektor
privat, yang kemudian dalam perkembangannya diterapkan dalam sektor publik
yakni pemerintah. Apabila membicarakan efektivitas dan efisiensi maka harus
dihubungkan dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan
tersebut.
Dalam
pelayanan publik apabila kedua hal diperbandingkan maka efektivitas jauh lebih
penting dari efisiensi. Suatu pelayanan publik yang tidak efisien masih dapat
dimaklumi sepanjang pelayanan itu efektif bagi masyarakat (Putra :19).
Efektivitas dapat dilihat dari 3 pendekatan
yakni (Putra:22).
·
Pendekatan
Sasaran (goal approach),
mengukur efektivitas dari segi output.
·
Pendekatan
Sumber (system resource
approach), melihat dari inputnya
·
Pendekatan
Proses (process approach), yakni menekankan pada faktor internal
organisasi publik, seperti efisiensi dan iklim organisasi.
Akan
tetapi walaupun pelayanan publik lebih menekankan efektivitas daripada
efeisiensi, dalam tataran praktis konsep efektivitas tidak dapat dipisahkan
dari konsep efisiensi. Unsur efisiensi adalah salah satu determinan untuk
mengetahui apakah suatu kegiatan bisa
dikategorikan efektif atau tidak sebagaimana pendekatan ketiga.
Reformasi
Birokrasi merupakan perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi, antara lain
kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas
aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. Dengan Reformasi birokrasi maka
akan tercipta perubahan mind-set dan culture-set serta pengembangan budaya
kerja. Reformasi Birokrasi diarahkan pada upaya-upaya mencegah dan mempercepat
pemberantasan korupsi, secara berkelanjutan, dalam menciptakan tata
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah
yang bersih (clean government), dan bebas KKN. Dalam konteks kelembagaan,
reformasi birokrasi perlu diprioritaskan pada lembaga-lembaga negara, seperti
kejaksaan, kepolisian, lembaga peradilan, kementerian, imigrasi, bea cukai,
pajak, pertanahan, sampai pemerintah daerah. Reformasi ini diarahkan pada
perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat birokrasi, dalam
pengertian perubahan kearahkemajuan.
Dan dengan adanya reformasi didalam tubuh Lembaga-lembaga Negara disegala sektor, maka akan meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas, kemudian Pada sisi pembenahan sumber daya manusia aparatur, reformasi akan mengarahkan pada perubahan mindset yang mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, serta pengembangan budaya kerja. Sehingga pejabat pemerintah akan sadar diri bahwa mereka bukan lagi sebagai penguasa publik, tapi pelayan publik. Dengan adanya reformasi pula maka manajemen pemerintahan tidak lagi berorientasi pada input, melainkan hasil dari kinerja . Dan berkaitan langsung dengan akuntabilitas kinerja pemerintahan yang akan meningkat. Sehingga menyebabkan terjadinya keefektifan kerja.
Dan dengan adanya reformasi didalam tubuh Lembaga-lembaga Negara disegala sektor, maka akan meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas, kemudian Pada sisi pembenahan sumber daya manusia aparatur, reformasi akan mengarahkan pada perubahan mindset yang mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, serta pengembangan budaya kerja. Sehingga pejabat pemerintah akan sadar diri bahwa mereka bukan lagi sebagai penguasa publik, tapi pelayan publik. Dengan adanya reformasi pula maka manajemen pemerintahan tidak lagi berorientasi pada input, melainkan hasil dari kinerja . Dan berkaitan langsung dengan akuntabilitas kinerja pemerintahan yang akan meningkat. Sehingga menyebabkan terjadinya keefektifan kerja.
Untuk
membentuk manajemen yang berkualitas, tentu didorong oleh SDM yang berkualitas
juga. Manajemen SDM aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk
meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi. Hal ini
disebabkan oleh proses perekrutan yang tidak sesuai, sehingga hasil yang
diperoleh tidak seperti yang diharapkan. Kondisi inilah yang menyebabkan
kekecewaan masyarakat terhadap birokrasi yang ada saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar