MAKALAH
Etika Administrasi Publik
Konsep keadilan dalam berbangsa dan bernegara

Oleh
Hairil
Sakthi HR E21113307
Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Uniersitas Hasanuddin
Makassar
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puja dan puji kita panjatkan
kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberikan kekuatan kepada kami untuk dapat
menyelesaikan halaman demi halaman makalah ini. Shalawat dan salam tercurah
kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, sebagai sang motivator dan inspirator
terhebat sepanjang zaman.
Penulis sangat sadar bahwa setiap pencapaian adalah
buah dari kerja dan sokongan banyak pihak yang begitu luar biasa, oleh
karenanya tanpa mempermasalahkan hierarkinya, maka penulis ingin sekali menyampaikan ucapanterima kasih
dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang memiliki andil
terhadap pembuatan makalah ini baik bantuan moriil maupun materiil.
Semoga
makalah yang penulis beri judul “Konsep
keadilan dalam berbangsa dan bernegara”
ini dapat menjadi suatu kontribusi positif dan konstruktif bagi para
pembaca, serta diharapkan dapat menambah cakrawala berfikir kita dan tentunya
dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis khususnya.
Makassar,
20 Maret 2015
Salam
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................ 2
DAFTAR
ISI.............................................................................................. 3
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................. 4
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................... 5
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................ 5
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1 Defenisi dan Teori
keadilan..................................................... 6
2.2 Macam
macam keadilan.......................................................... 7
2.3 Proses dan Manfaat
terciptaannya keadilan
............................ 8
BAB
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................ 11
DAFTAR
FUSTAKA............................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam
Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai
arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat
sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata
“adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai
berikut :
·
Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang
telah ditetapkan.
·
Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
·
Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang
tidak mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih
menekankan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”,
maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang
disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman
agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha
Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada
norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma
hukum).Banyak ahli yang mencoba
memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang
kita ketahui, mereka berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat
perbedaan, walaupun demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang sama
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah
penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa.
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan
pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan
cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah
menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan
keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum ,
demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.
Perbuatan adil,
tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun
agamanya. Bila suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat
penegak hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala
bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab
(sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara
serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan
biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut
dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu
pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak.
Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang
sedang berselisih.
Dalam rangka
jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut
Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur
kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu apabila ada seseorang yang merasa
mendapatkan ketidak adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan. Setiap masyarakat memerlukan hukum, dikatakan “di mana ada masyarakat
disana ada hukum” (ubi societes ini ius). Hukum diciptakan untuk
mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya
bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang
tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut,
maka keadilan merupakan salah satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa
tercapai apabila hukum diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek
subjektifitas.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Bagaimana defenisi,teori, dan macam
macam keadilan menurut para ahli?
·
Bagaimana manfaat dari terciptanya
keadilan?
1.3 Tujuan
Penulisan
·
Mengetahui defenisi, teori dan macam
macam keadilan.
·
Mengetahui manfaat dari terciptanya
keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi dan Teori
keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”.
Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara
leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu
menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang
berhak menerimanya. Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu
tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan
keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
·
Menurut Aristoteles yang mengatakan
bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak
dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai
dengan apa yang menjadi haknya.
·
Menurut Frans Magnis Suseno yang
mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia
yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing.
·
Menurut Notonegoro yang berpendapat
bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
·
Menurut Thomas Hubbes yang mengatakan
bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
·
Menurut Plato yang menyatakan bahwa
pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya
dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang
khususnya memikirkan hal itu.
·
Menurut W.J.S Poerwadarminto yang
mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang.
·
Menurut definisi Imam Al-Khasim adalah
mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada
orang yang berhak menerimanya.
·
Menurut Socrates keadilan akan tercipta bilamana setiap warga negara sudah
merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·
Menurut Kong Fu Tju keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani
kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles,
Plato dan Thomas hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan.
Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles
mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu: (1) Keadilan komutatif, yakni
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah
diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni
perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain
kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga
negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
(5) Keadilan
perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang
lainyangtercemar.
Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1)
Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan
kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang telah ditetapkan.
Thomas
Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sehingga pengertian keadilan yang
dimaksud di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
·
Sebagai tindakan yang tidak berdasar
kesewenang-wenangan.
·
Sebagai suatu tindakan yang
berdasarkan norma.
·
Memberikan sesuatu kepada orang lain
yang menjadi haknya.
·
Tidak berat sebelah atau tidak
memilih ke salah pihak.
·
Mengetahui hak dan kewajiban,
mengerti mana yang benar dan mana yang salah.
2.2
Macam macam keadilan
Secara umum
macam macam keadilan terdiri dari :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian
keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang
pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli
tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti
yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu.
Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh
keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya
adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum
commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib
menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif
adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas
yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif
adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa
interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat
dari para penjahat.
·
Keadilan Sosial : Pengertian keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.3 Proses dan Manfaat
terciptaannya keadilan
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting
dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa.
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan
pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan
cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran
bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara
sejalan dengan tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi
manusia.
Perbuatan adil, tidak hanya
merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila
suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya
-- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya
kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of
responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh
persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Keadilan pada umumnya relatif
sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga
sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap
pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus
netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga
dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.
Pelaksanaan jaminan keadilan
sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik)
yang baik, bersih dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik
tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, di antaranya adalah;
·
Asas
Kepastian hukum (principle of legal security = Rechts
zekerheid beginsed). Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat
administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan
hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat
administrasi negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan
baru atau perubahan status hukum suatu peraturan. Tanpa masa peralihan, suatu
keputusan administrasi negara yang sah (legal) secara mendadak (tanpa masa
peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat merugikan masyarakat. Keadaan
tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan
masyarakat kepada hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat administrasi
negara.
·
Asas
Keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang
dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan
yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan
tentang pegawai negeri umum (Ambtenarenwet juncto algemene rijksambte
narenreglement). Dalam undang-undang ini terdapat banyak cara untuk
menjatuhkan putusan terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan
yang dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.
·
Asas
Kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat
administrasi negara dalam menjatuhkan
keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu
secara masak-masak agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama
pula. Pejabat Administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam
mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang
sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan dikenai
syarat-syarat tambahan yang subjektif. Misalnya, karena mereka mendapat masalah
pribadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat terlarang karena
selain akan merusak tujuan hukum objektif juga akan merongrong hukum dan
menurunkan wibawa pejabat administrasi negara.
·
Asas
Larangan Kesewenang-wenangan. Bahwa keputusan sewenang-wenangan adalah
keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap
dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Contohnya, sikap sewenang-wenang
pejabat administrasi negara ialah menolak meninjau kembali keputusannya yang
dianggap kurang wajar oleh masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang
sewenang-wenang adalah dilarang dan keputusan semacam itu dapat digugat melalui
pengadilan Perdata (pasal 1365 KUH Perdata).
·
Asas
larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir).
Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah bilamana suatu
wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang
bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh
undang-undang.
·
Asas
Bertindak Cermat. Jika pejabat administrrasi negara telah mengambil
keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi
masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat. Jika terjadi
tanpa menunggu instruksi atasan atau pejabat, yang bersangkutan wajib
memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.
·
Asas
Perlakukan yang Jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan
yang seluas-luasanya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
Asas ini memberikan penghargaan yang lebih pada masyarakat dalam mencari
kebenaran tersebut melalui instansi banding. Pengajuan banding ini dapat
dilakukan pada pejabat administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya (administratief
beroep) atau kepada badan-badan peradilan (judicial review). Asas
ini penting untuk diketahui masyarakat karena pejabat administrasi negara
diberikan kebebasan untuk bertindak. Dengan adanya asas ini berarti masyarakat
dapat melakukan banding.
·
Asas
meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal.
Dalam asas ini dimaksudkan bahwa keputusanCentrale Raad van Beroep, 20
september 1920 tentang seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan kepegawaian (Amotenarengerecht)
tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh peradilan tingkat
banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Di Indonesia, asas ini telah
memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti
kerugian dan rehabilitas”.
·
Asas
Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Dalam asas ini bahwa tindakan
aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah penyelenggaraan
kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional, yaitu
kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara. Berdasarkan asas ini, kepentingan
umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan
hak mutlak pada hak-hak pribadi.
Di Indonesia,
jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut
·
Pancasila
1) Sila
kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
2) Sila
kelima berbunyi “Kadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
·
Pembukaan UUD 1945
1) Alenia
II yang berbunyi, “… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur”.
2) Alenia
IV yang berbunyi, ” … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dua landasan
jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam
membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan
Negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapat
keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan
masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan
penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenag atau memaksakan kehendak. Untuk
itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua
golongan.
Jaminan keadilan bagi warga
negara, dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturuan perundang-undangan
antara lain sebagai berikut :
·
Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Bidang
Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2) Bidang Politik (Pasal 28);
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A –
28J);
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
·
Undang-Undang :
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung.
2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak-hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
Tentang Partai Politik.
6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Pertahanan Negara.
7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dampak dari adanya
keadilan:
·
Warga negara hidup damai, sejahtera,
dan tentram.
1)
Tidak adanya kecemburuan antara
masyarakat dengan pejabat/pemerintah
2)
Tidak adanya pertentangan antara
masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan
publik,
3)
Tidak adanya kesenjangan sosial dan
disintegrasi bangsa.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia
yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice
secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair
atau adil. Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram. Debgan adanya
keadilan dalm kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak akan tercipta
kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah, tidak adanya
pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan
kebijakan publik, serta tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
·
fatmasusanti-civiceducation.blogspot.com/keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html,
diakses pada 19 maret 2015
·
hadasiti.blogspot.com/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html,
diakses pada 19 maret 2015
·
www.artikelsiana.com/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html,
diakses pada 19 maret 2015
lidianarahmayanti.wordpress.com/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/, diakses pada 19 maret 2015
·
blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/,
diakses pada 19 maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar