Pajak Daerah
a.. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :
“Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh
pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II)
dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan
daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan
pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
b. Jenis-Jenis Pajak Daerah
1.Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000
terdiri dari
a) Pajak Hotel.
b) Pajak Restoran
c) Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan
Jalan
f) Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak Parkir
Contoh peraturan pajak daerah adalah di kabupaten
Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah
mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak
Hotel
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak
Reklame
Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak
Hiburan
Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran
c. Karakteristik Pajak Daerah
Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel
(2002:1) : “
pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah
atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi
orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas
lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di
kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan
perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang
menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas
nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang
disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1) :Fasilitas
penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah
penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan
fasilitas seperti rumah penginapan.
2) Pelayanan penunjang
antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika,
taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
3) Fasilitas Olahraga
dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan
yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah :
“Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan
kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan
takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat
pelayanan di hotel.
Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak
Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah
atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap
makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk
usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan
dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang
melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu
Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan
(2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten
Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama
dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan
dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1) .Penyelenggara
pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2) .Pertunjukan
kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan
tarif pajak 10%.
3) Pergelaran Musik
dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4) Karaoke ditetapkan
sebesar 20%
5) Permainan Bilyar
ditetapkan sebesar 20%
6) Pertandingan
Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame
(2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah
atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut
bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk
memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di
tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan
oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1) Reklame Kain
2) Reklame Melekat,
Stiker
3) Reklame Berjalan
termasuk pajak kendaraan
4) Reklame Udara
5) Reklame Suara
6) Reklame Film/Slide
7) Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau
badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar
25%.
d. Landasan Hukum Dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1) Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala
Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34
Tahun 2000.
e. Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak daerah diatur
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 43 Tahun 1999
Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah.
Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
v Pendaftaran Dan Pendataan
A.Kegiatan pendaftaran dan pendataan untuk wajib
pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official Assessment) terdiri
dari
a) Pendaftaran
b) Pendataan
c) Formulir / kartu
dan daftar
A 1.Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri
(Self Assesment) terdiri dari
a) Menyiapkan formulir
pendaftaran
b) Menyerahkan
formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam daftar formulir
pendaftaran.
c) Menerima dan
memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh wajib pajak
dan atau yang diberi kuasa
d) Formulir / kartu dan
daftar.
A 2.Kegiatan pendataan dengan cara dibayar sendiri
(Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD terdiri dari
a) Menyerahkan
formulir pendataan
b) Menerima dan
memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi oleh wajib
pajak atau yang diberi kuasa
c) Mencatat data pajak
daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah) wajib pajak self assessment.
d) Formulir dan daftar
SPTPD.
v Penetapan
B 1.Kegiatan penetapan dengan cara di bayar sendiri
(self assesment) terdiri
Dari
a)
Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD
dicatat dalam kartu data.
b)
Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit
pajak yang diperhitungkan dalam kartu data
c)
Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat
ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)
d)
jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan
surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN)
e)
Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data
baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan
(SKPDKBT)
f)
Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat
ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g)
Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan
kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h)
Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan
pajak daerah tersebut
i)
Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j)
Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja
penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k)
Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib
pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l)
Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m)
Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah
lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat
memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan
STPD (surat tagihan pajak daerah).
v Formulir dan daftar / buku
a)
Formulir kartu data
b)
Daftar surat ketetapan
.Kegiatan Penyetoran
a) Kegitan
penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri dari
a) BKP menerima
setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media SSPD (Surat Setoran
Pajak daerah)
b) .Setelah SSPD
tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib pajak yang
bersangkutan
c) .Berdasarkan SSPD
yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan
sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
d) BKP menyetor uang
ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e) BKP secara
periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran
uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f)
mendistribusikan
b) Kegiatan Penyetoran
Melalui Kas Daerah terdiri dari
a) Kas daerah menerima
uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan media
penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank
b) Selanjutnya setelah
SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah, Maka lembar pertama
dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke wajib pajak
c) 2 (Dua) lembar
tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang dilampiri bukti
setoran Bank
d) BKP setelah menerima
media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan dalam buku
pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya dibukukan dalam
buku kas umum
e) .BKP secara
periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang
yang ditandatangani oleh Kadipenda
f)
Mendistribusikan
Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
Angsuran pembayaran
Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari
Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib pajak
Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan dalam
persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda
Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan
angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui
selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan
angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit
lain-lain yang terkait.
Formulir Dan Buku / Daftar
Formulir SSPD
Buku / Daftar
Buku registrasi permohonan angsuran
Daftar surat perjanjian angsuran
Kegiatan Penundaan pembayaran
Kegiatan yang dilaksanakan
Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima surat
permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam
pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran /
penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila
permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan
Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran
kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit yang te
rkait.
Formulir Dan Buku / Daftar
Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
Buku / Daftar
Buku registrasi
Daftar persetujuan penundaan pembayaran
Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan
Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan tunggakan
Membuat daftar tunggakan per wajib pajak
Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah
Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan
daerah pada Kadipenda
Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan
asli daerah kapada kepala Unit kerja pengelolaan pendapatan daerah lainnya dan
perencanaan, Pengendalian operasional
Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir periode
Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self
Assessment)
Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self
Assessment)
Penagihan
Penagihan dengan surat teguran
Penagihan dengan surat paksa
Penagihan dengan surat perintah melaksanakan
penyitaan
Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan
seketika dan
sekaligus (SPPS dan S)
Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
ü Tahapan Kegiatan
a) Menerima surat
permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak
b) Meneliti
kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah dilakukan
penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil
penelitian.
ü Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
Tahapan Kegiatan
a) Menerima surat
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Melakukan pemeriksaan dan
membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dari wajib pajak.
b) Mencatat ke kartu
data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan untuk dilakukan
penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c) Memperhitungkan
dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d) Setelah
perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak
kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut maka wajib pajak menerima
bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dengan pajak
terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e) Apabila hutang
pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak ternyata
lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti
pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan
f) Setelah
menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk penerbitan
Pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar