Jumat, 17 April 2015

Pajak

Nama              : Hairil Sakthi HR
Nim                 : E21113307
Mata kuliah    : Administrasi Perpajakan

Bab 1 Dasar dasar perpajakan
Menurut PJA Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut ketentuan ketentuan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dicapai dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan defenisi pajak menurut Deutsche Reichs Ahgahen Ordnung (RAO-1919) yakni Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik ( dengan tidak ada komraprestasinya ), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum ( negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu Tatbestand ( sasaran  perpajakan) yang karena Undang undang telah menimbulkan uang pajak..
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang dibebankan kepada warga negara yang bersifat memaksa yang digunakan untuk mebiayai segala keperluan negara. Dari pengertian pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri ciri yang melekat pada pengertian pajaka adalah sebagai berikut:
·         Pajak dipungut berdasarkan undang undang serta aturan pelaksanaan.
·         Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
·         Pajak dipungut oleh negara Baik pemerintah pusat maupun pemerinyah daerah.
·         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah, ytang bila dari pemasukannya masih terdapat surflus, yang digunakan untuk membiayai public investment.
·         Pajak dapat pula memp[unyai tujuan yang bukan Budgetair yaitu mengatur (Regulerend)
Pajak yang nerupakan salah satu sumber pendapatan negara memiliki dua fungsi yaitu:
·         Fungsi penerimaan ( Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluatan pengeluaranya.
·         Fungsi mengatur ( Regulared)
Pajak berfumgsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi
           
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem yaitu:
·         Official Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepda pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib pajak.
·         Self Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor sendiri besarnya pajak terhutang.
·         With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga ( bukan FISKUS dan bukan wajib pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Pembagian jenis pajak dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria yakni sebagai berikut:
·         Menurut golongannya
ü  Pajak langsung
ü  Pajak tak langsung
·         Menurut sifatnya
ü  Pajak subjektif
ü  Pajak objektif
·         Menurut lembaga pemungutnya
ü  Pajak pusat
ü  Pajak deerah
Pengertian utang pajak menurut pasal 1 poin 8 UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa bahwa:
            Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrsi berupa bunga. Denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasrkan peraturan perudang undangan perpajakan.



Bab 2 Ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP)
Dalam perpajakan terdapat beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam perpajakan yaitu:
·         Wajib pajak
ü  Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan keewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajaka tertentu.
·         Pengusaha kena pajak
ü  Pengusaha kena pajak adalah pengusah yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasrkan UU pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
·         Nomor pokok wajib pajak
ü  NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
·         Nomor pengkuhan pengusaha kena pajak
ü  NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP
Istilah NPWP dan NPPKP sangatlah sering didengar dalam kehirupan bermasayarakat dan memiliki fungsi sebagai berikut :
·         Fungsi NPWP
ü  Sarana dalam administrasi perpajakan.
ü  Identitas wajib pajak.
ü  Menjaga ketertiban pembayaran pajak.
ü  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
ü  Setiap wajib pajak diberiakan satu NPWP.
·         Fungsi NPPKP
ü  Identitas PKP.
ü  Dicantumkan dalam pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM.
Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP ( surat setoran pajak). Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kasa negara dilakukan dimanapun seluruh Indonesia (Pasal 10 UU KUP) melalui kantor pos atau bank badan usaha milik negara atau bank lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Dalam pelaksanaan dan pemungutan pajak, wajib pajak dapat dikenai sanksi akibat dari penundaan penyampaian surat pemberitahuan dan ternyata perhitungan pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak sebenarnya terutang maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari saat berkhirnya kewajiban penyampaian surat pemberitahuan sampai tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
·         Pembetulan SPT tahunan.
Pembetulan SPT tahunan atau masa dapat dilakukan ditempat pelayanan terpadu dengan melampirkan dokumen dokumen yang diperlukan (pasal 8 UU KUP). Jika dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya bagian thaun pajak atau tahun pajak, wajib pajak dapat membetulkan sendiri SPT tahunan tersebut yang telah disampaikan dan sepanjang dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
·         Sanksi perpajakan akibat pembetulan
Pembetulan yang dilakukan kurang dari 2 tahun jika ada kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan terseebut maka anakan dikenakan sanksi sebesar 2% sebulan atasa jumlah pajak yang kurang dibyar dihitung sejak saat penyampaian surat pembertahuan berakhir sampai tanggal pembayaran karena pembetulan surat pemberitahuan.
·         Sansi perpajak
Dalam perpajakan ada beberapa sanksi perpajakan yang dapat mengenai wajib pajak atau perusahan kena pajak yaitu:
ü  Bunga
ü  Kenaikan
ü  Sanksi pidana



Bab 3 Pajak penghasilan (PPH)
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Dengan kata lain, subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
·         Orang pribadi
Subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negari dan subjek pajak orang pribadi luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
ü  Orang pribadi yang tinggal di Indonesia.
ü  Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.
ü  Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
·         Selain orang pribadi
ü  Warisan belum dibagi
ü  Badan
ü  Badan usaha tetap (BUT)
·         Pengecualian subjek pajak
ü  Badan perwakilan negara asing
ü  Pejabat pejabat perwakilan diplomatik
ü  Organisasi organisasi internasional
ü  Pejabat perwakilan organisai intenasional
Setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajian yang harus dilaksanakan dalam artian apabila wajib pajak hendak mendapat haknya maka harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Adapun hak dan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
·         Hak wajib pajak
ü  Mengajukan permohonan pemanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh
ü  Melakukan pembetulan SPT dalam jangka 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
ü  Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
ü  Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembyaran pajak.
ü  Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
ü  Mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas suatu surat ketetapan perpajakan.
ü  Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan.
ü  Mengajukan gugatan kepda badan peradilan sesuai dengan pasal 23 ayat 2 KUP
ü  Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
ü  Mengajukan permohonan peninjauaan kembali STP.
ü  Mengajukan peermohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
ü  Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuiran PPh pasal 25.
ü  Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
·         Kewajiban wajib pajak
ü  Pendaftaran.
ü  Pembukuan dan pencatatan.
ü  Kewajiban bulanan :
Kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21
Kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 23
Kewajiban menyetor PPh pasal 25
Kewajiban memotong PPh pasal 26
Kewajiban memotong PPh pasal 4 ayat 2
Kewajiban PPN dan PPnBM
ü  Kewajiban tahunan :
SPT tahunan PPh orang pribadi.
SPT tahunan PPh pasal 21
            Dari penjelasan diatan maka ditarik kesimpulan bahwa PPh final yang masuk dalam objeek penghasilan adalah sebagai berikut:
·         Bunga deposito dan tabunangan serta diskonto SBI
·         Hadiah undian
·         Penghasilan obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
·         Penghasilan usaha jasa konstruksi
·         Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
·         Bunga dan diskonto oblogasi yang di perdagangkan/dilaporkan perdaganganya di bursa efek.



Bab 4 Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Pajak pertambahan nilai pertama kali diperkenalkan oleh Carl Fredrich Von siemens, seorang industrial dan konsultan pemerintah jerman pada tahun 1919. Pemerintah Indonesia mulai mengadopsi sistem pajak pertambahan nilai (PPN) pada tanggal 1 april 1985 untuk menggantikan pajak penjualan (PPn) yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1951.
Pajak pertambahan nilai menggantikan peranan pajak penjualan di Indonesia kerena PPn memiliki beberapa karakter positif tang tidak dimiliki oleh PPn. Legal karakter PPn tersebut adalah sebagai berikut :
·         Pajak objekfit
·         Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung.
·         Multi stage Tax
·         Mekanisme pemungutan PPn menggunakan Faktur pajak
·         PPN adalah pajak atas komsumsi umum dalam negeri.
Mekanisme pengenaan PPN
·         Mekanisme PPN secara umum
Setiap pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk pemungutan pajak yang terhutang. Pajak yang dipungut itu dinamkan pajak pengeluaran (output tax). Hal ini sesuai dengan basis akrual yang digunakan ole3h UU PPn 1984. Pada saat pengusaha kena pajak tersebut diatas membeli barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak lain juga membayar yang terhutang yang dianamakan pajak masukan.
·         Mekanisme PPN secara Khusus
Instansi pemerintah, badan badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pengusaha kena pajak menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak pada pemungut PPN pada saat membuat surat tagihan wajib membuat Faktur pajak dan surat setoran pajak. Pada saat melakukan pembayaran harga jual atau penggantian pemungutan pajak tersebut memungut pajak yang terutang, kemudian menyetorkan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas nama pengusaha kena pajak tersebut dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak setempat. SSP tersebut kemudian diserahkan kepada pengusaha kena pajak yang bersangkutan. Pelaporan atas penyerahan pada pemungut tersebut di SPT masa PPN pada masa pembayaran bukan pada saat penagihan atau pnyerahan.





Objek pajak pertambahan nilai (PPN):
·         Penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·         Impor barang kena pajak.
·         Penyerahan jasa kena pajak ddi dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·         Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari lur daerah pabean di dalam daerah pabean.
·         Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
·         Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
·         Ekspor jasa kena pajak dan atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha pajak.


Tidak ada komentar: