Nama : Hairil Sakthi HR
Nim : E21113307
Mata kuliah : Administrasi Perpajakan
Bab 1 Dasar dasar perpajakan
Menurut PJA Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut ketentuan ketentuan dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dicapai dan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan defenisi pajak menurut Deutsche Reichs Ahgahen
Ordnung (RAO-1919) yakni Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau
secara periodik ( dengan tidak ada komraprestasinya ), yang dipungut oleh badan
yang bersifat umum ( negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu
Tatbestand ( sasaran perpajakan) yang
karena Undang undang telah menimbulkan uang pajak..
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang
dibebankan kepada warga negara yang bersifat memaksa yang digunakan untuk
mebiayai segala keperluan negara. Dari pengertian pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa ciri ciri yang melekat pada pengertian pajaka adalah sebagai
berikut:
·
Pajak
dipungut berdasarkan undang undang serta aturan pelaksanaan.
·
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
·
Pajak
dipungut oleh negara Baik pemerintah pusat maupun pemerinyah daerah.
·
Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran pengeluaran pemerintah, ytang bila dari
pemasukannya masih terdapat surflus, yang digunakan untuk membiayai public
investment.
·
Pajak
dapat pula memp[unyai tujuan yang bukan Budgetair yaitu mengatur (Regulerend)
Pajak yang nerupakan salah satu sumber pendapatan negara
memiliki dua fungsi yaitu:
·
Fungsi
penerimaan ( Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluatan pengeluaranya.
·
Fungsi
mengatur ( Regulared)
Pajak berfumgsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem
yaitu:
·
Official
Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang
memberikan wewenang kepda pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh Wajib pajak.
·
Self
Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melapor sendiri besarnya pajak terhutang.
·
With
Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang
memberikan wewenang kepada pihak ketiga ( bukan FISKUS dan bukan wajib pajak
yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak.
Pembagian jenis pajak dapat dikelompokkan dalam beberapa
kriteria yakni sebagai berikut:
·
Menurut
golongannya
ü Pajak langsung
ü Pajak tak langsung
·
Menurut
sifatnya
ü Pajak subjektif
ü Pajak objektif
·
Menurut
lembaga pemungutnya
ü Pajak pusat
ü Pajak deerah
Pengertian utang pajak menurut pasal 1 poin
8 UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa bahwa:
Utang pajak
adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrsi berupa bunga.
Denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat
sejenisnya berdasrkan peraturan perudang undangan perpajakan.
Bab 2 Ketentuan umum dan tatacara
perpajakan (KUP)
Dalam perpajakan terdapat beberapa istilah umum yang sering
digunakan dalam perpajakan yaitu:
·
Wajib
pajak
ü Wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan keewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajaka tertentu.
·
Pengusaha
kena pajak
ü Pengusaha kena pajak adalah
pengusah yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak
yang dikenakan pajak berdasrkan UU pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah.
·
Nomor
pokok wajib pajak
ü NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
·
Nomor
pengkuhan pengusaha kena pajak
ü NPPKP adalah nomor yang
diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP
Istilah NPWP dan NPPKP sangatlah sering didengar dalam
kehirupan bermasayarakat dan memiliki fungsi sebagai berikut :
·
Fungsi
NPWP
ü Sarana dalam administrasi perpajakan.
ü Identitas wajib pajak.
ü Menjaga ketertiban pembayaran
pajak.
ü Dicantumkan dalam setiap
dokumen perpajakan.
ü Setiap wajib pajak diberiakan
satu NPWP.
·
Fungsi
NPPKP
ü Identitas PKP.
ü Dicantumkan dalam pemenuhan
kewajiban PPN/PPnBM.
Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP (
surat setoran pajak). Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
kasa negara dilakukan dimanapun seluruh Indonesia (Pasal 10 UU KUP) melalui kantor
pos atau bank badan usaha milik negara atau bank lain yang ditunjuk oleh
menteri keuangan.
Dalam pelaksanaan dan pemungutan pajak,
wajib pajak dapat dikenai sanksi akibat dari penundaan penyampaian surat
pemberitahuan dan ternyata perhitungan pajak yang terutang kurang dari jumlah
pajak sebenarnya terutang maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut
dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari saat berkhirnya kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan sampai tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran
tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
·
Pembetulan
SPT tahunan.
Pembetulan SPT tahunan atau
masa dapat dilakukan ditempat pelayanan terpadu dengan melampirkan dokumen
dokumen yang diperlukan (pasal 8 UU KUP). Jika dalam jangka waktu 2 tahun
sesudah berakhirnya bagian thaun pajak atau tahun pajak, wajib pajak dapat
membetulkan sendiri SPT tahunan tersebut yang telah disampaikan dan sepanjang
dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
·
Sanksi
perpajakan akibat pembetulan
Pembetulan yang dilakukan
kurang dari 2 tahun jika ada kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan
terseebut maka anakan dikenakan sanksi sebesar 2% sebulan atasa jumlah pajak
yang kurang dibyar dihitung sejak saat penyampaian surat pembertahuan berakhir
sampai tanggal pembayaran karena pembetulan surat pemberitahuan.
·
Sansi
perpajak
Dalam perpajakan ada beberapa
sanksi perpajakan yang dapat mengenai wajib pajak atau perusahan kena pajak
yaitu:
ü Bunga
ü Kenaikan
ü Sanksi pidana
Bab 3 Pajak penghasilan (PPH)
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Dengan kata lain, subjek
pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
·
Orang
pribadi
Subjek pajak orang pribadi
dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negari dan subjek pajak
orang pribadi luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
ü Orang pribadi yang tinggal di
Indonesia.
ü Berada di Indonesia lebih dari
183 hari dalam jangka 12 bulan.
ü Dalam suatu tahun pajak berada
di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
·
Selain
orang pribadi
ü Warisan belum dibagi
ü Badan
ü Badan usaha tetap (BUT)
·
Pengecualian
subjek pajak
ü Badan perwakilan negara asing
ü Pejabat pejabat perwakilan
diplomatik
ü Organisasi organisasi
internasional
ü Pejabat perwakilan organisai
intenasional
Setiap wajib pajak memiliki hak dan
kewajian yang harus dilaksanakan dalam artian apabila wajib pajak hendak
mendapat haknya maka harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Adapun hak
dan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
·
Hak
wajib pajak
ü Mengajukan permohonan
pemanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh
ü Melakukan pembetulan SPT dalam
jangka 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
ü Mengajukan permohonan angsuran
atau penundaan pembayaran pajak.
ü Meminta kembali (restitusi)
kelebihan pembyaran pajak.
ü Mengajukan permohonan
pembetulan surat ketetapan pajak.
ü Mengajukan keberatan kepada
dirjen pajak atas suatu surat ketetapan perpajakan.
ü Mengajukan permohonan banding
kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan.
ü Mengajukan gugatan kepda badan
peradilan sesuai dengan pasal 23 ayat 2 KUP
ü Mengajukan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
ü Mengajukan permohonan
peninjauaan kembali STP.
ü Mengajukan peermohonan
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
ü Mengajukan permohonan
pengurangan atau pembebasan angsuiran PPh pasal 25.
ü Mengajukan permohonan
pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
·
Kewajiban
wajib pajak
ü Pendaftaran.
ü Pembukuan dan pencatatan.
ü Kewajiban bulanan :
Kewajiban sebagai pemotong PPh
pasal 21
Kewajiban sebagai pemotong PPh
pasal 23
Kewajiban menyetor PPh pasal 25
Kewajiban memotong PPh pasal 26
Kewajiban memotong PPh pasal 4
ayat 2
Kewajiban PPN dan PPnBM
ü Kewajiban tahunan :
SPT tahunan PPh orang pribadi.
SPT tahunan PPh pasal 21
Dari penjelasan diatan maka ditarik
kesimpulan bahwa PPh final yang masuk dalam objeek penghasilan adalah sebagai
berikut:
·
Bunga
deposito dan tabunangan serta diskonto SBI
·
Hadiah
undian
·
Penghasilan
obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
·
Penghasilan
usaha jasa konstruksi
·
Penghasilan
dari persewaan tanah dan atau bangunan
·
Bunga
dan diskonto oblogasi yang di perdagangkan/dilaporkan perdaganganya di bursa
efek.
Bab 4 Pajak pertambahan nilai (PPN) dan
pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Pajak pertambahan nilai pertama kali diperkenalkan oleh Carl
Fredrich Von siemens, seorang industrial dan konsultan pemerintah jerman pada
tahun 1919. Pemerintah Indonesia mulai mengadopsi sistem pajak pertambahan
nilai (PPN) pada tanggal 1 april 1985 untuk menggantikan pajak penjualan (PPn)
yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1951.
Pajak pertambahan nilai menggantikan peranan pajak penjualan
di Indonesia kerena PPn memiliki beberapa karakter positif tang tidak dimiliki
oleh PPn. Legal karakter PPn tersebut adalah sebagai berikut :
·
Pajak
objekfit
·
Pajak
pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung.
·
Multi
stage Tax
·
Mekanisme
pemungutan PPn menggunakan Faktur pajak
·
PPN
adalah pajak atas komsumsi umum dalam negeri.
Mekanisme pengenaan PPN
·
Mekanisme
PPN secara umum
Setiap pengusaha kena pajak
yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak diwajibkan membuat
faktur pajak untuk pemungutan pajak yang terhutang. Pajak yang dipungut itu
dinamkan pajak pengeluaran (output tax). Hal ini sesuai dengan basis akrual
yang digunakan ole3h UU PPn 1984. Pada saat pengusaha kena pajak tersebut
diatas membeli barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak dari pengusaha
kena pajak lain juga membayar yang terhutang yang dianamakan pajak masukan.
·
Mekanisme
PPN secara Khusus
Instansi pemerintah, badan
badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pengusaha kena pajak menyerahkan
barang kena pajak atau jasa kena pajak pada pemungut PPN pada saat membuat
surat tagihan wajib membuat Faktur pajak dan surat setoran pajak. Pada saat
melakukan pembayaran harga jual atau penggantian pemungutan pajak tersebut
memungut pajak yang terutang, kemudian menyetorkan dengan menggunakan surat
setoran pajak (SSP) atas nama pengusaha kena pajak tersebut dan melaporkan
kepada kantor pelayanan pajak setempat. SSP tersebut kemudian diserahkan kepada
pengusaha kena pajak yang bersangkutan. Pelaporan atas penyerahan pada pemungut
tersebut di SPT masa PPN pada masa pembayaran bukan pada saat penagihan atau
pnyerahan.
Objek
pajak pertambahan nilai (PPN):
·
Penyerahan
barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·
Impor
barang kena pajak.
·
Penyerahan
jasa kena pajak ddi dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·
Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari lur daerah pabean di dalam daerah pabean.
·
Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
·
Ekspor
barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
·
Ekspor
jasa kena pajak dan atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha
pajak.
‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar